REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melarang siaran langsung (live streaming) selama proses persidangan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berlangsung. Larangan diberlakukan agar sidang berjalan lancar.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat.
Baca Juga- YTR Disiksa 2 Tahun, Disundut Rokok, Dipukul Hingga Dihajar Pakai Helm Sampai Buta
- Roy Suryo dan Dokter Tifa tak Ditahan Jaksa, Apakah Jokowi Kecewa? Ini Kata Sang Presiden RI ke-7
- Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Menurut dia, pengadilan masih mempertahankan kebijakan larangan siaran langsung untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya proses persidangan. "Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.
Meski melarang live streaming, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan tidak ada pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan.
Media tetap diberikan akses untuk melakukan peliputan, pengambilan gambar, serta memperoleh informasi terkait jalannya persidangan. "Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," tutur Immanuel.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika