Nasional

Pertahankan Kebijakan, Pengadilan Larang Siaran Langsung Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melarang siaran langsung (live streaming) selama proses persidangan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7...

26 Juni 2026, pukul 10:26 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melarang siaran langsung (live streaming) selama proses persidangan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berlangsung. Larangan diberlakukan agar sidang berjalan lancar. 

"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat.

Baca Juga

Menurut dia, pengadilan masih mempertahankan kebijakan larangan siaran langsung untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya proses persidangan. "Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.

Meski melarang live streaming, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan tidak ada pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan.

Media tetap diberikan akses untuk melakukan peliputan, pengambilan gambar, serta memperoleh informasi terkait jalannya persidangan. "Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," tutur Immanuel.

 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait