Nasional

Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih, Cukup Pakai KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Akses petani terhadap pupuk bersubsidi diperluas melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk mempersingkat rantai distribusi dan memudahkan proses penebusan. Pemerintah menyatakan petani dapat mengakses pupuk subsidi...

17 Oktober 2026, pukul 23:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Akses petani terhadap pupuk bersubsidi diperluas melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk mempersingkat rantai distribusi dan memudahkan proses penebusan. Pemerintah menyatakan petani dapat mengakses pupuk subsidi melalui koperasi dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), sementara harga tetap mengikuti ketentuan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, penyaluran pupuk melalui KDKMP memungkinkan pasokan dari Pupuk Indonesia langsung diterima koperasi tanpa melalui perantara tambahan. Mekanisme tersebut diharapkan memudahkan petani memperoleh pupuk dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga

“Dari pupuk (Pupuk Indonesia) langsung ke sini (KDKMP), jadi nggak ada lagi perantara. Syaratnya KTP saja. Semua barang-barang subsidi nanti di sini, untuk mensuplai kebutuhan warga biar tidak ada tengkulaknya. Harganya, harga dari pusat,” ujar Zulkifli dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Pemerintah mulai melakukan pemantauan serentak terhadap kesiapan operasional 10.070 titik KDKMP sejak 15 Oktober 2026. Pemantauan tersebut mencakup ketersediaan barang, sarana pendukung, dan kesiapan koperasi melayani kebutuhan masyarakat.

“Pemantauan serentak merupakan tindak lanjut arahan presiden agar kesiapan koperasi dipantau dan dimonitor secara langsung di lapangan, termasuk ketersediaan barang dan sarana pendukung operasional,” kata Zulkifli.

Selain pupuk bersubsidi, pemerintah memantau ketersediaan sejumlah barang kebutuhan masyarakat di koperasi, seperti beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), MinyaKita, dan LPG 3 kilogram. Pasokan dari badan usaha milik negara (BUMN) juga dievaluasi untuk memastikan koperasi dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Berdasarkan data Kemenko Pangan per 14 Oktober 2026, sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, 79.733 koperasi telah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan (SIMKOPDES), sedangkan 60.854 telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dari sisi infrastruktur, pemerintah mencatat 28.240 titik telah selesai dibangun sepenuhnya, sementara 7.392 titik lainnya masih dalam proses pembangunan. Pemerintah menargetkan percepatan operasional koperasi agar fasilitas yang tersedia dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Dalam kunjungannya ke Boyolali, Jawa Tengah, Zulkifli bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto meninjau operasional lima KDKMP. Kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mendengar pengalaman petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi.

Salah seorang petani Boyolali, Warjito, mengatakan, keberadaan koperasi memberikan pilihan tambahan bagi petani terdaftar untuk menebus pupuk bersubsidi. Menurut dia, persyaratan penebusan sebelumnya menjadi kendala bagi sebagian petani yang tidak memiliki kartu tani.

“Kami dari petani merasa tertolong sekali, karena selama ini sebelum ada koperasi kalau orang mau membeli pupuk itu harus menunjukan kartu tani, kenyataannya tidak semua petani memiliki kartu sehingga petani penggarap atau petani gurem itu jelas tidak mendapatkan pupuk subsidi sehingga membeli pupuk nonsubsidi dengan harga yang lebih mahal,” ujar Warjito.

Warjito berharap kemudahan penebusan melalui koperasi dapat membantu petani memperoleh pupuk dengan harga lebih terjangkau. Ia juga menyampaikan apresiasi atas penyediaan pupuk bersubsidi melalui KDKMP di Kabupaten Boyolali.

“Alhamdulillah sekali dari petani mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mendirikan KDKMP bahkan menyediakan pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Boyolali dan ini sangat menolong sekali, terima kasih,” kata Warjito.

Lihat di situs asli

Berita terkait