REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menutup tambang pasir dan batu andesit ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Estimasi penerimaan negara yang diselamatkan dari penutupan tambang tersebut mencapai antara Rp2,6-Rp3,3 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan tambang pasir dan batu ilegal di Desa Leyangan bermula dari informasi yang diperoleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
Baca Juga- Kapolda Jateng Bantah Batalkan Konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur
- Gubernur Jateng Elus Dada Dapat Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK
- Bupati Klaten Kena OTT KPK, Kapolda Jateng: KPK Pinjam Mapolres Klaten untuk Pemeriksaan
“Setelah dicek berkaitan dengan izin atau dokumen-dokumen yang terkait, tersangka atau operator tidak bisa menunjukkan,” ungkap Roy ketika memberikan keterangan pers di Maki Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa aktivitas penambangan sudah berlangsung selama lebih dari satu bulan. “Jadi selain tanah, mereka juga menambang berupa material atau batu-batuan andesit yang beroperasi sejak awal bulan September tahun 2026,” ucapnya.
Nilai tanah uruk yang dijual tersangka selama sebulan terakhir diperkirakan mencapai Rp48 juta. Sementara nilai penjualan batu andesit sebulan terakhir diperkirakan sebesar Rp40 jutaan. Dengan demikian nilai penjulan kedua material tersebut selama sebulan sekitar Rp88 jutaan.
Dalam kasus tersebut, Polda Jateng menetapkan satu tersangka, yakni AP (48 tahun). Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, salah satunya dua unit ekskavator.
Berdasarkan peninjauan di lapangan, luas area pertambangan pasir dan batu ilegal di Desa Leyangan mencapai 3,4782 hektare. Perkiraan ketinggian tebing hingga kedalaman penambangan rata-rata 15 meter, diperoleh volume geometris indikatif sebesar 521.730 meter kubik atau sekitar 52.173 ritase.
“Kita juga berusaha melihat estimasi kekayaan negara yang berhasil diselamatkan. Apabila seluruh volume kelak diambil, estimasi potensi penerimaan pajak berkisar kurang lebih Rp2,61 miliar. sampai dengan Rp3,3 miliar,” kata Irjen Pol Roy Siahaan.
Dalam kasus tersebut, tersangka AP dijerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Roy.
Ikuti Whatsapp Channel Republika