Nasional

Polda Metro Jaya Akhirnya Ungkap Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dr Tifa

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Tifauziah Tyassuma dan Roy Suryo.

19 Juni 2026, pukul 07:43 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Polda Metro Jaya Akhirnya Ungkap Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dr Tifa CNN Indonesia Jumat, 19 Jun 2026 14:43 WIB Bagikan: url telah tercopy Polda Metro Jaya ungkap penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penyidik telah menangkap dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo.

"Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat konferensi pers, Jumat (19/6).

Budi mengklaim penangkapan tersebut bukan tindakan berdiri sendiri. Ia menekankan berkas perkara keduanya juga telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap p21 oleh kejaksaan," kata Budi.

Lihat Juga :Kubu Roy Suryo: Bismillah Kami Deklarasi Perang Hukum Lawan Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6).

Penangkapan itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan perang terbuka secara hukum melawan Jokowi usai penangkapan.

"Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Sementara, Jokowi tak berkomentar banyak mengenai perkembangan terkini terhadap kasus yang ia laporkan setahun yang lalu itu. Ia mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6) siang.

Lihat Juga :Refly Harun: Roy Suryo Tidak Teken Surat Penangkapan

(yoa/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait