REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar aktivitas jual beli benih bening lobster tanpa izin di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada 16 Mei 2026. Empat pelaku telah diamankan berinisial HS, AR, BL dan AS bersama benih lobster.
"Dari LP (laporan pengaduan) dan TKP teman-teman dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini telah mengamankan empat orang yang kita duga tersangka ini bernama HS, AR, BL, dan AS. Di samping nelayan juga pengangkut dan juga yang melakukan bisnis daripada benih, ya, benih dari benur ini, ya," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Polda Jabar, Senin (29/6/2026).
Baca Juga- Perluas Akses Penyandang Disabilitas, Aisyiyah Jabar Dorong Bursa Kerja Khusus di SLB
- Pemprov Jabar Depositkan Rp 1 M untuk Korban Penyekapan, KDM: Kita Dampingi Sampai Sembuh
- Polda Jabar Dalami Korban Lain dalam Kasus Taufik Hidayat, Buka Posko Pengaduan
Hendra mengatakan pihaknya juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut. Modus operandi para pelaku, ia menyebut yaitu mengedarkan benih lobster yang dilindungi tanpa memiliki izin usaha.
"Barang-barang ini akan dijual ke luar negeri dan di luar negeri ini juga mereka akan dipelihara, dibesarkan dan dijual dengan harga yang sangat mahal lagi. Di sini harganya Rp 15-16 ribu, di luar negeri akan mahal," kata dia.
Ia mengatakan jual beli benih lobster tanpa izin ini mengancam ketersediaan pangan dan keselamatan populasi. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika