Nasional

Polisi Buru Pemasok Narkoba untuk Revaldo

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi. Polisi mengejar pemasok narkoba jenis sabu untuk Revaldo.

26 Agustus 2026, pukul 04:08 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polisi Buru Pemasok Narkoba untuk Revaldo CNN Indonesia Rabu, 26 Agu 2026 11:08 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA). Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi. Dalam kasus ini, polisi turut mengejar pemasok narkoba jenis sabu untuk Revaldo.

Diketahui, kepada polisi Revaldo mengaku membeli sabu seberat 1/2 gram seharga Rp650.000 yang dibayar dengan cara ditransfer.

"Betul pemasok kita buru," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Polisi: Revaldo Beli Sabu Rp650 Ribu, Bayar via Transfer

Nasriadi menyebut pihaknya telah mengantongi identitas pemasok narkoba untuk Revaldo. Kendati demikian, dia belum mau membeberkan pemasok narkoba tersebut.

"Sudah (teridentifikasi)," ucap dia.

Sebelumnya, Revaldo ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartmen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (22/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan terhadap Revaldo bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di apartemen itu. Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi.

"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi, Selasa (25/8).

Diketahui, ini merupakan kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap dalam perkara serupa, yakni pada 2006, 2010, dan 2023.

Lihat Juga :Polisi Beber Kronologi Penangkapan Revaldo di Kasus Narkoba

(dis/ugo) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait