Nasional

Polisi Tetapkan 14 ABH dalam Kasus Dugaan Bullying Siswa Sekolah Rakyat Pati

REPUBLIKA.CO.ID, PATI — Polresta Pati telah menetapkan 14 anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap DA (16 tahun), siswa kelas X Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi...

14 Oktober 2026, pukul 08:47 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, PATI — Polresta Pati telah menetapkan 14 anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap DA (16 tahun), siswa kelas X Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 1 Pati, Jawa Tengah. Akibat kejadian tersebut, DA harus memperoleh perawatan medis dan mengalami trauma.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, sebanyak 14 anak diidentifikasi sebagai ABH dalam kasus dugaan perundungan terhadap DA. Karena para terduga pelaku berstatus ABH, penanganan perkara dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga

“Kami menerapkan ketentuan khusus dalam penanganan perkara anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta proses hukum yang berlaku,” ucap Kompol Dika dalam keterangan yang diperoleh Republika, Rabu (14/10/2026).

Dia mengungkapkan, kasus dugaan perundungan terhadap DA tercatat dalam laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2026. Setelah memperoleh laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan kekerasan terhadap DA terjadi pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu.

Kompol Dika mengungkapkan, akibat perundungan dan penganiayaan, korban mengalami pendarahan pada bagian mulut serta pembengkakan di area wajah. “Korban sempat mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat rumah sakit. Kami juga memperhatikan kondisi psikologis korban agar memperoleh pendampingan yang diperlukan,” ucapnya.

Dika menerangkan, dugaan perundungan terhadap DA dipicu persoalan pribadi atau kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat. Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterangan para pihak untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing anak. “Motif dan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar kuitansi pembayaran pengobatan dari Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat tertanggal 9 Oktober 2026 dan satu potong kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban. “Barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan hukum,” kata Kompol Dika.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan medis melalui visum et repertum serta berkoordinasi untuk pemeriksaan psikologis korban. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara sekaligus mengetahui dampak kejadian terhadap kondisi korban.

Dia menegaskan, kepentingan korban harus tetap diperhatikan selama proses hukum berjalan, termasuk kebutuhan pemulihan dan pendampingan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, menyelesaikan persoalan secara bijak, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kronologi

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait