REPUBLIKA.CO.ID, BATAM — Peristiwa blackout di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu berujung pada proses penyidikan. Polda Kepri pada Selasa (20/10/2026) mengumumkan lima orang sebagai tersangka terkait peristiwa mati listrik di seluruh kepulauan itu. Dari penyidikan kepolisian, kerugian akibat blackout tersebut mencapai Rp 57,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Mohammad Irhamni menerangkan, lima tersangka yang sudah ditetapkan itu empat di antaranya adalah petugas PT Perusahaan Listri Negara (PLN) Batam, inisial RB, ZR, dan DA, serta AWD. Adapun AEP, dijerat tersangka atas perannya sebagai kontraktor swasta.
Baca Juga- Amankan 50 Aset Pemkab Bandung Barat, Ini Kata Bupati Jeje
- Tuntutan Mahasiswa soal Ekonomi dan Pendidikan Jadi Perhatian Sidkon Djampi
- Basarnas: Seluruh Penumpang KM Batumandi Berhasil Dievakuasi
“Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Irhamni melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan dalam Pasal 319 KUHP, dan atau Pasal 51 ayat (1), dan atau ayat (2), juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) 6/2023 tentang Ketenagalistrikan.
Hasil penyidikan
Dalam penjelasan polisi, peristiwa blackout di Batam, terjadi sepanjang Senin (12/10/2026). Matinya listrik di seluruh pulau itu terjadi sejak pagi pukul 06:28 WIB. Sebelum listrik padam, diketahui adanya suara ledakan besar di gardu induk Seri Harapan. Dari penelusuran, ledakan besar tersebut terjadi akibat adanya arus singkat pada transformator-1.
“Pada saat kejadian tersebut, operator gardu induk Sei Harapan, yaitu saksi Z, dan N melaporkan adanya dentuman tersebut kepada dispathcher di Baloi untuk ditindaklanjuti,” kata Irhamni.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika