Nasional

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Petani Hingga Tewas Saat Mabuk Miras di Indramayu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Sanudin (44), seorang petani di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Sebanyak lima orang ditangkap Tim URC Resmob...

15 Oktober 2026, pukul 12:49 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Sanudin (44), seorang petani di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Sebanyak lima orang ditangkap Tim URC Resmob hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan, kelima tersangka itu berhasil diamankan setelah jajarannya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. “Tersangka yang kami tetapkan ada lima orang, yaitu FHF alias A (20), R alias D (39), S alias K (36), AAA alias A (18), dan NS alias N (22),” ujar Arwin, di Mapolres Indramayu, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga

Berdasarkan hasil penyidikan, FHF diduga berperan melakukan penusukan terhadap korban. Sementara empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, maupun dorongan terhadap korban.

Arwin menjelaskan, peristiwa itu bermula dari cekcok dan perkelahian antara dua kakak beradik berinisial R dan S. Peristiwa itu terjadi di jalan dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Rendani, Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Sang kakak mengajak adiknya untuk memanen sawah esok pagi, namun adiknya menolak karena sedang pusing dan capek,” katanya.

Melihat keributan itu, korban Sanudin yang baru pulang usai menonton sandiwara bergegas mendekat dan melerai perkelahian di antara kakak beradik tersebut. Namun, upaya korban tidak dihiraukan oleh kedua tersangka.

Korban akhirnya memukul R dengan maksud menghentikan perkelahian itu. Namun ternyata, tindakan korban membuat R marah dan menyerang balik korban.

Secara spontan, teman-teman R yang ada di lokasi juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban Sanudin. Berdasarkan hasil penyidikan, beberapa orang yang terlibat saat kejadian itu berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) jenis ciu.

Dalam pengeroyokan tersebut, tersangka FHF alias A disebut sempat terkena pukulan korban. FHF kemudian pulang untuk mengambil sebilah pisau dan kembali mendatangi lokasi kejadian.

"Tersangka FHF yang sempat terkena pukulan korban kemudian berlari pulang mengambil sebilah pisau. Setelah kembali ke lokasi, tersangka FHF menusuk bagian punggung korban sebanyak tiga kali," jelas Arwin.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait