REPUBLIKA.CO.ID, BATU, – Kepolisian Resor (Polres) Batu meringkus seorang petani berinisial DK (30) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pria tersebut ditangkap karena membeli narkotika jenis ganja seberat lima kilogram melalui media sosial.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, mengungkapkan bahwa tersangka membeli barang haram tersebut dari seseorang di Padang, Sumatera Barat. "Barang ini milik dia (DK) yang dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial, tersangka laki-laki pekerjaannya petani," ujar Panji di Mapolres Batu, Rabu.
Modus Pengiriman Paket Ekspedisi
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Batu pada Senin (12/10) terkait pengiriman paket mencurigakan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor jasa ekspedisi darat.
Di lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat menuju alamat tersangka di Kabupaten Malang. Hasil uji laboratorium memastikan isi paket tersebut positif ganja.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain resi pengiriman bertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus, bubble wrap, kain pakaian bekas yang digunakan untuk menyamarkan ganja, serta satu unit ponsel milik tersangka. "Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua," jelas Panji.
Penangkapan di Rumah Tersangka
Setelah identitas penerima paket dipastikan, aparat langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. DK, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diringkus di kediamannya pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya," tutur Panji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di Padang. Saat ini, polisi telah menetapkan H sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Panji.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara