REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Cimahi membuahkan hasil. Sebanyak 80 kasus terungkap dengan total 91 orang tersangka diamankan dalam waktu sebulan.
"Selama satu bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 80 kasus dengan total 91 tersangka. Dari total 91 Tersangka, terdapat dua tersangka residivis, dalam kasus Narkoba," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga- Pemulihan Warga Pascagempa Manggarai Barat
- Erick Thohir: Liga Indonesia Harus Bersih, Jangan Ada Match Fixing di Ujung Musim
- Resmi Ditutup untuk Penataan, Kawasan Gasibu Bandung Sementara tak Bisa Dipakai Olahraga
Rinciannya, ada 20 kasus dengan 22 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis ada 16 kasus dengan 17 tersangka, ganja ada dua kasus dengan dua tersangka, obat keras terbatas (OKT) ada 39 kasus dengan 47 tersangka dan psikotropika ada tiga kasus dengan tiga tersangka.
Dari puluhan kasus yang terungkap, polisi menyita sebanyak 361,64 gram sabu-sabu, 38,70 gram ganja, 4.709,23 gram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,77 gram extacy dan 653.321 butir OKT yang terdiri dari tramadol, trihexipendihyl, hexymer, double Y serta DMP.
"Semua barang bukti jika dirupiahkan mencapai Kurang Lebih Rp. 4.10.000.000 dan berhasil menyelamatkan sekitar 672 ribu jiwa," ucap Faruk.
Dirinya mengatakan, para tersangka dan barang bukti yang berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi itu akan diedarkan di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Pihaknya, kata Faruk, berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika, psikotropika maupun OKT di wilayah hukum Polres Cimahi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hal-hal yang terindikasi ada peredaran barang terlarang.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika maupun OKT. Jadi tidak berhenti," kata dia.
Ikuti Whatsapp Channel Republika