Nasional

Polri Masih Periksa Saksi SU di Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim Polri memeriksa Jenderal SU dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Tiga jenderal aktif sudah jadi tersangka.

3 November 2026, pukul 15:14 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polri Masih Periksa Saksi SU di Kasus Penyadapan Prabowo CNN Indonesia Selasa, 03 Nov 2026 22:14 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Bareskrim ungkap kasus penyadapan Jenderal polisi ke Presiden Prabowo. (CNN Indonesia/Febria Adha L) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri masih memeriksa Jenderal Polisi berinisial SU, yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin memastikan sudah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kaya Asep saat jumpa pers, Selasa (3/11) malam.

Lihat Juga :Profil Listyo Sigit, Mantan Kapolri Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Asep menjelaskan, ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Pada Oktober 2026, para tersangka menghapus file hasil sadapan. Petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian melakukan pelaporan pada 30 Oktober 2026.

Lihat Juga :Polri Sita Handphone hingga Flashdisk di Kasus Penyadapan Prabowo

Di sisi lain, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyadapan yang dilakukan sejumlah perwira tinggi Polri terhadap Prabowo bukan masalah sederhana, namun masalah serius bagi negara.

"Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui menjadi korban penyadapan karena dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Lihat Juga :Polri: Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs Terjadi Sejak 2025

"Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam jumpa pers, Selasa (3/11) malam.

Sementara,

(tim/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait