REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh. Langkah ini mencakup penelusuran kemungkinan keterlibatan korporasi serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan tersebut.
Praktisi hukum Desri Zayanti meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pelaku pembakaran di lapangan. Aparat juga didesak untuk mengusut pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga- Sebanyak 94 Persen Peserta Amal Vokasi Ruang Amal dan Baznas Terserap di Dunia Kerja
- Korea Selatan Pertimbangkan Pindahkan Dua Laga Persahabatan dari Arab Saudi
- Gus Nadir: Santri Era AI tak Cukup Hanya Hafal Kitab Kuning
Desakan itu disampaikan menyusul penanganan kasus karhutla oleh kepolisian yang telah menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka di sejumlah wilayah Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku utama di balik layar.
Salah satu daerah karhutla yang menjadi sorotan adalah Provinsi Riau dengan luas lahan yang dilaporkan terbakar mencapai 3.395 hektare. Pihak kepolisian sejauh ini sudah menetapkan 65 orang tersangka, namun belum ada korporasi di provinsi tersebut yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar pengusutan kasus dapat dilakukan secara tuntas. Pasalnya, pembakaran lahan dalam skala luas berpotensi melibatkan kepentingan ekonomi yang jauh lebih besar daripada tindakan pelaku perseorangan.
“Logikanya sederhana. Kalau seseorang ditangkap karena membakar lahan hingga ratusan atau bahkan ribuan hektare, aparat harus mencari tahu apa motifnya. Apakah lahan itu miliknya? Siapa yang mendapatkan keuntungan? Apakah ada pihak yang menyuruh atau membiayai? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penyidikan,” kata Desri dalam keterangan, Kamis (22/10/2026).
Desri menilai penelusuran terhadap status kepemilikan lahan, pemegang izin, hingga hubungan antara pelaku lapangan dan pihak yang menguasai lahan menjadi langkah penting. Upaya ini diperlukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang secara langsung melakukan pembakaran di lapangan. Pengusutan harus terus dikembangkan apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara hukum.
Lebih lanjut, Desri meminta aparat penegak hukum turut menelusuri proses perizinan dan administrasi penguasaan lahan secara mendalam. Penelusuran ini sangat penting, khususnya apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penerbitan maupun pemanfaatan izin usaha.
Menurutnya, penyidikan karhutla perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya hubungan antara kepentingan bisnis, penguasaan lahan, dan praktik penyalahgunaan kewenangan. Keterlibatan oknum tertentu dalam memuluskan izin usaha juga harus diselidiki.
Ia juga menyoroti pentingnya mengantisipasi potensi praktik suap atau korupsi dalam proses perizinan di sektor kehutanan dan perkebunan. Transparansi dalam tata kelola perizinan lahan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya bencana kebakaran.
“Jangan hanya menyelidiki siapa yang menyalakan api. Aparat juga perlu menelusuri siapa yang menguasai lahan, bagaimana proses perizinannya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut. Kalau ditemukan indikasi suap atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus diusut,” kata Desri.
Desri menambahkan, pembukaan lahan melalui cara pembakaran kerap dipilih oleh pihak tertentu untuk menekan biaya operasional secara instan. Metode ilegal ini dinilai jauh lebih murah dibandingkan pembukaan lahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, motif ekonomi harus menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa dalam proses penyidikan oleh aparat. Penyelidikan ini tetap dijalankan tanpa mengesampingkan kemungkinan adanya faktor penyebab kebakaran lainnya di lapangan.
Dari perspektif hukum, Desri menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan dapat dimintai pertanggungjawaban. Sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika