Nasional

Pro-Kontra Definisi Korupsi, Pakar: Perhitungan Kerugian Negara Wajib Ada di Awal, Bukan Disusulkan

JAKARTA - Unsur kerugian negara menjadi perbincangan publik seiring munculnya angin perubahan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN). DEN sempat mewacanakan untuk mendefinisakan ulang korupsi yang menghapus unsur kerugian negara...

27 Oktober 2026, pukul 06:37 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA - Unsur kerugian negara menjadi perbincangan publik seiring munculnya angin perubahan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN). DEN sempat mewacanakan untuk mendefinisakan ulang korupsi yang menghapus unsur kerugian negara dengan dalih penerapan standar internasional.

Guru Besar Hukum Pidana FH UI Topo Santoso mengatakan, rekonstruksi definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus valid. Topo memandang perhitungan kerugian negara tak boleh dikirimkan belakangan.

Baca Juga

“Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu harus nyata dan pasti. Selain itu memiliki syarat waktu, artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan,” kata Topo dalam diskusi di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Topo menjelaskan, terdakwa memiliki hak untuk mengetahui perhitungan kerugian sebagai dasar melakukan pembelaan. Menurutnya, perhitungan kerugian negara tidak boleh berada di ruang gelap dan muncul tiba-tiba.

“Dasar perhitungan kerugian itu wajib diketahui tersangka dan terdakwa supaya dapat digunakan sebagai dasar pembelaan,” ujar perumus KUHP baru itu.

Sedangkan Guru Besar Hukum Bisnis FH Universitas Indonesia (UI) Yetty Komalasari Dewi menyebut ada empat kriteria utama penerapan business judgement rules. Empat kriteria tersebut antara lain, adanya itikad baik (good faith); tidak adanya konflik kepentingan dan persekongkolan; berdasarkan informasi; serta keyakinan rasional atau keputusan yang diambil direksi dilakukan demi kepentingan terbaik perseroan.

“Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi,” ujar Yetty.

Sementara itu, kesaksian dari anggota keluarga mengungkapkan adanya kejanggalan unsur kerugian keuangan negara seperti di kasus PT Pertamina Patra Niaga dan Chromebook di mana audit dilakukan setelah tersangka ditahan berbulan-bulan. Roria Pakpahan mengungkap ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat suaminya, Edward Corne sebagai eks Vice President (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah empat bulan penahanan, baru keluar audit kerugian negara. Lalu sidang dilakukan delapan bulan setelah penahanan, dengan dakwaan yang berubah. Yaitu tidak ada oplosan, dan kerugian negara berubah menjadi Rp 285 triliun,” ujar Roria.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait