REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang resmi menutup dan menyelesaikan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.
Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.
Baca Juga- Iran-Israel Setop Saling Serang, Teheran Pasang Syarat Ini untuk Kesepakatan dengan AS
- Apa Pesan di Balik Serangan Tiba-tiba Iran ke Israel? Ini Kata Pakar Militer
- Tentara Israel akan Mundur dari Lebanon Seusai Ultimatum Trump? Ini Kata Pakar Militer
Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan berdasarkan informasi yang tercantum dalam aplikasi e-Court, perkara tersebut dinyatakan selesai setelah Majelis Hakim menerima dan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.
“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG telah dinyatakan ditutup dan selesai. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat sehingga proses pemeriksaan perkara berakhir,” kata Alwanih, Selasa (9/6/2026).
Menurut Alwanih, perkembangan tersebut tidak terlepas dari perubahan tata kelola di internal Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Dalam Rapat Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, disepakati perubahan susunan Dewan Pembina dengan menetapkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio serta para Wakil Rektor sebagai anggota Dewan Pembina.
Perubahan tersebut, lanjutnya, semakin mempertegas kedudukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam struktur dan tata kelola yayasan.
“Dengan perubahan susunan Dewan Pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan semakin ditegaskan dalam tata kelola organisasi,” ujarnya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika