Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) siap jadi saksi dan memperlihatkan ijazahnya dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa.
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara seperti dikutip detikcom, Selasa (23/6).
Rivai turut merespons pertimbangan kejaksaan untuk tidak menahan Roy dan dr Tifa. Ia menduga ada intervensi dari pihak tertentu. Kendati demikian ia tidak mempersoalkan keputusan kejaksaan tidak menahan kedua tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata dia.
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," imbuhnya.
Pilihan Redaksi- Isi Surat dari Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Tak Ditahan Kejari
- Wapres Gibran Bawa Sejumlah PR Usai Kunjungi SDN Wolomoni di Ende
- Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkap alasan jaksa tak menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa usai pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Marcelo menerangkan hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum. Mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.
Roy Suryo dan dr Tifa segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tersebut. Marcelo belum menjelaskan secara rinci mengapa sidang dilakukan di sana, namun yang untuk saat ini, kedua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa, dikenai wajib lapor setiap pekan.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(isn/tim/isn) Add as a preferredsource on Google
[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy