Nasional

RSUI dan ParagonCorp Resmikan Ruang Rawat Inap Lantai 9, Tambah Kapasitas 50 Tempat Tidur

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) meresmikan fasilitas ruang rawat inap lantai 9 dengan tambahan kapasitas 50 tempat tidur pada Rabu (14/10/2026). Fasilitas yang dikembangkan bersama ParagonCorp...

14 Oktober 2026, pukul 14:26 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) meresmikan fasilitas ruang rawat inap lantai 9 dengan tambahan kapasitas 50 tempat tidur pada Rabu (14/10/2026). Fasilitas yang dikembangkan bersama ParagonCorp ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelayanan sekaligus membantu mengurangi antrean pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Direktur Utama RSUI, dr Kusuma Januarto, Sp.OG., Subsp.Obginsos, mengatakan penambahan kapasitas rawat inap diperlukan seiring tingginya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit tersebut. Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) RSUI mencapai 80–90 persen hampir setiap hari.

Baca Juga

“Peresmian layanan rawat inap ini merupakan langkah penting di RSUI karena ini adalah suatu kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas kualitas pelayanan kesehatan,” ujar Kusuma dalam konferensi pers peresmian ruang rawat inap lantai 9 RSUI di Depok, Rabu (14/10/2026).

Fasilitas ruang rawat inap lantai 9 RSUI Depok. - (Dok. Mg168)

 

Ruang rawat inap lantai 9 tersebut memiliki 50 tempat tidur yang terdiri atas 48 tempat tidur kelas 3 dan dua kamar isolasi. Fasilitas ini terbagi menjadi dua wing, yakni Centella dan Olive. Area tersebut juga dilengkapi ruang tunggu keluarga, musalah, serta toilet.

Kusuma menjelaskan, ruang rawat inap baru itu dipersiapkan untuk melayani pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan, termasuk pasien yang sebelumnya memperoleh penanganan di IGD. Penambahan kapasitas rawat inap diharapkan dapat membantu mengatasi kendala keterbatasan ketersediaan ruang rawat inap yang berdampak pada antrean pasien di IGD.

Ia mengatakan sekitar 70 persen pasien RSUI merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena itu, ruang rawat inap lantai 9 diperuntukkan bagi pelayanan pasien JKN agar manfaat penambahan fasilitas dapat dirasakan masyarakat luas.

“Lantai 9 ini digunakan untuk pelayanan untuk yang JKN. Jadi bisa kebayang tadi, ruang-ruang itu kita peruntukkan untuk JKN,” kata Kusuma.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait