Nasional

Saksi Ungkap Pernah Diperintahkan Eks Jampidsus Febrie Minta Rp50 Miliar ke Tan Kian

JAKARTA -- Pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang menyebut pernah diperintahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah untuk meminta uang senilai Rp50...

2 November 2026, pukul 23:11 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA -- Pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang menyebut pernah diperintahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah untuk meminta uang senilai Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026), ia menyampaikan permintaan tersebut bertujuan agar Tan Kian tak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

"Saat itu Pak Febrie tanya 'berapa?' Saya bilang 'nggak tahu terserah om'. Terus Pak Febrie bilang '50'," kata Ferry sambil mencontohkan isyarat yang digunakan oleh Febrie menggunakan jari terkait besaran jumlah uang yang dimintakan.

Baca Juga

Setelah itu, dia pun langsung menelepon Tan Kian untuk menjadwalkan pertemuan pada esok harinya guna menyampaikan permintaan Febrie tersebut.

Kendati demikian, Ferry mengaku menyampaikan kepada Tan Kian bahwa permintaan uang dari Febrie sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar kala itu.

Setelah permintaan tersebut disampaikan, kata dia, Tan Kian pun meminta waktu sebelum pada akhirnya menyerahkan uang itu secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Diserahkan langsung ke saya. Tapi memang saya cari makan, jadi yang sisa Rp5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah makanya saya kembalikan ke jaksa," tutur dia.

Ferry bersaksi untuk tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Febrie Adriansyah, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, beserta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.

Febrie, bersama-sama Idon dan Nurman, didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait