Nasional

Saksi Ungkap Terdakwa Kasus Pemerasan Pernah Dijemput Penyidik di Tempat Hiburan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dua penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus...

15 Oktober 2026, pukul 00:46 WIB · dibaca 3 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dua penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu malam (14/10/2026).

Dalam persidangan, terungkap alasan penyidik menjemput terdakwa secara paksa karena dinilai tidak kooperatif setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca Juga

Kedua saksi tersebut adalah Fajar Rakhmatullah dan Wanadra Eka Halayuda, yang dalam persidangan juga disebut Yudha. Keduanya merupakan personel Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapat penugasan untuk menjemput terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, saksi Yudha menjelaskan bahwa penjemputan dilakukan atas penugasan resmi dari pimpinan kepolisian.

Menurutnya, terdakwa telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa,” kata saksi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.

Saksi mengakui bahwa terdakwa pernah menyampaikan surat keterangan sakit. Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, terdakwa justru berada di tempat hiburan malam ketika hendak dijemput.

“Mengapa dijemput, karena katanya sakit kok mengapa ada di tempat hiburan,” ujar saksi.

Saksi Fajar menerangkan, penjemputan terhadap Bangun Paulus dilakukan saat terdakwa berada di sebuah tempat hiburan di kawasan Gajah Mada, Jakarta. Peristiwa itu, menurut ingatannya, berlangsung pada Rabu, 15 April, sekitar pukul 02.40 WIB.

“Seingat saya pada Rabu, 15 April sekitar 2.40,” kata Fajar ketika menjawab pertanyaan terdakwa dalam persidangan.

Saat penjemputan, terdakwa diketahui sedang bersama dua rekannya, Philip dan Alandra. Fajar mengaku berada di bagian depan tempat hiburan tersebut.

Menurut keterangan saksi, ketika dijemput, Bangun Paulus masih berstatus sebagai saksi. Setelah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, terdakwa menjalani pemeriksaan hingga selesai. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Saksi menilai rangkaian proses tersebut telah berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa karena tindakan tersebut merupakan upaya paksa, terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Karena ini upaya paksa, diambil dari tempat dibawa ke Polres. Enggak mungkin kita lepas,” paparnya.

JPU Andri Saputra mengatakan, keterangan kedua saksi telah menjelaskan kronologi penjemputan terdakwa. Ia menegaskan bahwa penyidik melakukan tindakan tersebut setelah terdakwa dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, meskipun sebelumnya menyampaikan alasan sakit.

“Menurut saksi tadi, dua kali dipanggil kok enggak kooperatif. Dia bilang saya sakit, tapi setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Sebenarnya itu saja intinya,” kata Andri.

Andri menambahkan, upaya paksa yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum. Menurutnya, pemanggilan secara patut telah dilakukan, tetapi terdakwa tetap tidak datang sehingga penyidik memutuskan untuk menjemputnya.

“Upaya paksa memang diatur oleh undang-undang. Itu kan dua kali dipanggil tidak datang, alasannya sakit. Tapi, informasi penyidik ada di tempat hiburan, tidak sakit. Makanya dijemput,” tegasnya.

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait