Nasional

Sampai Kapan Eks Menag Yaqut Dibantarkan di Rumah Sakit, Ini Kata KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengetahui kapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akan kembali menjalani penahanan di Rutan KPK. Keputusan kembalinya Yaqut...

25 Juni 2026, pukul 07:20 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengetahui kapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akan kembali menjalani penahanan di Rutan KPK. Keputusan kembalinya Yaqut ke Rutan KPK nantinya didasarkan tim medis.

"(KPK) menunggu perkembangan kondisi kesehatannya, sesuai kebutuhan perawatan medis oleh tim dokter," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Republika, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terpaksa dibantarkan ke RS Polri usai mengalami sakit pencernaan.

Walau demikian, KPK memastikan terus memantau Yaqut tersangka korupsi kuota haji itu. KPK menjamin tidak melepas pengawasan meski Yaqut tengah mengklaim menderita sakit pencernaan. "Tentunya tim dari KPK melakukan pengawasan terhadap YQC," ujar Budi.

KPK juga mentayakan pembantaran dilakukan agar hak dasar Yaqut sebagai tersangka tetap terpenuhi. KPK menjamin Yaqut tetap dipelototi sepanjang menjalani pembantaran.

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait