Nasional

Satgas PKH Ambil Alih Seluruh Lahan yang Terafiliasi Arif Kurniawan

Satgas PKH ambil alih penguasaan lahan terafiliasi Arif Kurniawan. Penertiban dilakukan untuk mengatasi kegiatan ilegal di kawasan hutan.

4 November 2026, pukul 16:59 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Satgas PKH Ambil Alih Seluruh Lahan yang Terafiliasi Arif Kurniawan CNN Indonesia Rabu, 04 Nov 2026 23:59 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. Lahan penguasaan lahan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih seluruh penguasaan dan pemanfaatan lahan yang terafiliasi dengan sosok Arif Kurniawan (AK).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan keputusan tersebut diberlakukan pihaknya terhitung sejak Rabu (4/11).

Ia menjelaskan dari hasil penelaahan dan verifikasi awal, ditemukan adanya indikasi penyimpangan tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas PKH memutuskan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ujarnya dalam konferensi pers.

Lihat Juga :Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

Barita mengatakan pihaknya akan segera melakukan inventarisasi, verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.

Ia menjelaskan pengambilalihan lahan itu dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang telah dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.

Selain itu, kata dia, Satgas PKH juga bakal melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Barita mengatakan apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana maka akan diserahkan dari Satgas PKH kepada aparat penegak hukum terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis," pungkasnya.

Lihat Juga :Mahfud soal Penyadapan Prabowo: Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri

(tfq/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait