REPUBLIKA.CO.ID, SAMBOJA -- Personel TNI memasang papan pemberitahuan di lokasi bekas tambang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026). Pemasangan papan tersebut menandai pengembalian kawasan hutan seluas 111,71 hektare kepada negara setelah sebelumnya dikuasai PT Singlurus Pratama untuk kegiatan penambangan ilegal.
Pengembalian kawasan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya penertiban serta pemulihan kawasan hutan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto