REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menindak sebanyak 182 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas hingga hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Nala II Tahun 2026. Penindakan tegas ini dilakukan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Wulan Rachmawati, mengungkapkan bahwa jumlah penindakan ini mencapai 303 persen dari target awal yang hanya 60 lembar tilang maupun teguran. "Hingga hari kelima, Satlantas Polres Rejang Lebong melakukan penindakan sebanyak 182 lembar tilang maupun teguran, atau mencapai 303 persen dari target awal sebanyak 60 lembar," kata Wulan saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat.
Rincian Penindakan dan Pelanggaran
Dari total 182 penindakan, sanksi tilang manual diberikan kepada tujuh pengendara roda dua akibat penggunaan knalpot brong dan tidak memakai helm. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat juga ditilang karena melanggar ketentuan over dimension dan over load (ODOL).
Sementara itu, sanksi berupa teguran simpatik diberikan kepada 140 pengendara roda dua atas pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), helm, dan rambu lalu lintas. Sebanyak 35 pengemudi roda empat juga menerima teguran serupa.
Pendekatan Humanis dan Edukatif
Iptu Wulan Rachmawati menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini lebih mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Meski demikian, pelanggaran berat dan kasat mata seperti penggunaan knalpot brong serta ODOL tetap dijatuhi sanksi tilang manual tanpa toleransi.
Operasi Patuh Nala 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini difokuskan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin pengguna jalan di Kabupaten Rejang Lebong.
Wulan juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun jenis lainnya, agar selalu membawa surat kelengkapan mengemudi serta menggunakan alat keselamatan dalam berkendara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara