Nasional

SBY Prihatin dengan Kondisi Politik RI: Kok Jadi Begini Negara Kita

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengutarakan keprihatinannya dengan kondisi negara dalam situasi politik yang begitu liar.

4 November 2026, pukul 05:18 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik SBY Prihatin dengan Kondisi Politik RI: Kok Jadi Begini Negara Kita CNN Indonesia Rabu, 04 Nov 2026 12:18 WIB Bagikan: URL berhasil disalin SBY merespons kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto yang melibatkan eks Kapolri Listyo Sigit. (Tangkapan layar instagram @aniyudhoyono Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengutarakan keprihatinannya dengan kondisi negara dalam situasi politik yang begitu liar.

Keresahan SBY tersebut disampaikan di tengah kasus dugaan penyadapan ilegal oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita," kata SBY lewat cuitan di akun X, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai gejolak politik saat ini menunjukkan bahwa untuk mendapat kekuasaan, cara apapun seolah bisa dilakukan, tak peduli baik dan buruk.

Lihat Juga :Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

SBY mengaku khawatir situasi tersebut justru membuat masyarakat tak merasa tenang dan nyaman tinggal di negaranya sendiri.

"Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri," ujar SBY.

SBY meminta Presiden Prabowo untuk menciptakan politik yang berkeadaban. Dia mendoakan Prabowo diberi kekuatan untuk menjalankan tugasnya.

"Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Bareskrim telah menetapkan Listyo Sigit dan dua jenderal lain sebagai tersangka kasus penyadapan presiden. Mereka yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.

Lihat Juga :Istana Proses Keppres Copot Listyo Sigit sebagai Kepala KSP

Selain itu, ada pula sejumlah pihak lain yang menjadi korban penyadapan, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.

(thr/isn) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait