JAKARTA -- Sebanyak 453 jenis produk kimia dan layanan logistik milik grup usaha SCG telah mengantongi sertifikat halal Indonesia. Sertifikasi tersebut memperkuat kesiapan perusahaan menghadapi perluasan kewajiban jaminan produk halal yang mencakup sejumlah sektor industri.
Sertifikat untuk produk kimia diperoleh SCG Chemicals (SCGC) melalui anggota perusahaannya, Thai Polyethylene Co., Ltd., dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 4 Oktober 2026. Sementara itu, PT SCG Barito Logistics (SBL) telah lebih dulu memperoleh sertifikat halal untuk jasa pendistribusian pada 9 Oktober 2024.
Baca Juga- Inovasi Pengelolaan Sampah SCG Raih ESG Now Awards 2026
- SCG Indonesia Sabet ESG Now Award 2026 Kategori Waste Management Innovation
- SCG Dorong RDF Gantikan Batu Bara, Targetkan Bahan Bakar Alternatif di Atas 70 Persen
Sertifikasi SCGC mencakup 453 jenis produk atau product grades dari berbagai kategori, antara lain polietilena berdensitas tinggi (HDPE), polietilena berdensitas rendah linear (LLDPE), polietilena berdensitas rendah (LDPE), polipropilena (PP), lilin polietilena, serta senyawa plastik. Produk tersebut diproduksi di Thailand dan dipasarkan di Indonesia melalui PT Nusantara Polymer Solutions, perusahaan joint venture antara SCGC dan PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Dalam proses sertifikasi, Lembaga Pemeriksa Halal Nahdlatul Ulama Halal Center (LPH NUHAC) melakukan audit teknis, pengambilan sampel, serta pemeriksaan fasilitas produksi untuk memastikan kesesuaian produk dan proses produksi dengan persyaratan halal.
Sementara itu, sertifikasi halal SBL mencakup jasa pendistribusian atau product transportation service. Perusahaan tersebut menjalani audit halal oleh LPPOM MUI pada 4 Oktober 2024 sebelum memperoleh sertifikat dari BPJPH lima hari kemudian.
Country Director SCG Indonesia Peramas Wajananawat mengatakan, sertifikasi pada produk kimia dan layanan logistik merupakan langkah perusahaan menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pasar Indonesia. Perusahaan juga berupaya meningkatkan kepercayaan pelanggan melalui penerapan standar yang relevan dengan lini bisnisnya.
“SCG terus beradaptasi terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pasar Indonesia melalui penerapan standar yang relevan dengan lini bisnis perusahaan. Sertifikasi halal yang diperoleh pada produk kimia dan layanan logistik merupakan wujud komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan serta sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Peramas dalam siaran pers, Rabu (4/11/2026).
Pada sektor logistik, sertifikasi halal diperlukan untuk menjaga ketertelusuran status halal produk selama proses distribusi. Penerapan standar operasional juga bertujuan mencegah risiko kontaminasi silang yang dapat memengaruhi status halal barang yang dikirim.
Sertifikasi tersebut sekaligus membuka peluang bagi SBL untuk melayani perusahaan industri barang konsumsi cepat habis atau fast-moving consumer goods (FMCG) yang mensyaratkan jaminan halal dalam layanan distribusinya.
Penguatan sertifikasi dilakukan ketika pemerintah memperluas kewajiban sertifikasi halal ke berbagai kategori produk dan layanan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori, termasuk produk kimia, kosmetik, dan barang gunaan tertentu, disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Deputy Secretary General Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Faisal Saimima mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan agama, tetapi juga mencakup aspek kebersihan, keamanan, kualitas, dan tanggung jawab produsen.
"Halal bukan sekedar soal pemenuhan persyaratan agama, tetapi juga merupakan bagian dari budaya universal tentang kebersihan, keamanan, kualitas, kejujuran, dan tanggung jawab," ujar Faisal dalam acara penyerahan sertifikat halal kepada SCGC di Kedutaan Besar Kerajaan Thailand, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Peramas mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan prinsip bisnis Inclusive Green Growth yang diterapkan SCG. Perusahaan menyatakan akan terus memperkuat tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan serta menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika