REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Selebgram asal Bandung, GA (30 tahun) ditangkap Satuan Narkoba Polres Cimahi karena mengedarkan ketamin cair yang dimasukan ke dalam pod getar. Cairan ketamin masuk dalam kategori psikotropika jenis obat keras.
"Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA. Yang bersangkutan mengedarkan catridge," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen kepada warataan di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga- Harga Pertamax Melonjak, Ramai-Ramai Warga Beralih ke Pertalite
- GSMS 2026 Soroti Fenomena Homeless Media
- Kodam Bantah Narasi TNI AD Gusur Paksa Fasilitas Sekolah Buat Kopdes Merah Putih di NTT
Terungkapnya peredaran narkotika yang dilakukan selebgram itu bermula ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang pria berinisial AM (30) di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat di awal Juni 2026 yang berperan sebagai pengantar.
"Jadi awalnya kami menangkap AM. Setelah itu dilakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke selebgram tersebut," ujar Zulkarnaen.
Tak lama berselang, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi akhirnya mengamankan selebgram GA di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti.
"Dari tangan tersangka yang berhasil diamankan seberat 15 ML carian obat keras tertentu atau 5 buah catridge pod," ucap Zulkarnain.
Hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan ketamin cair itu dari seorang berinisial K asal Jakarta seharga Rp20.000.000 yang masih diselidiki polisi. Tersangka sudah melakukan transaksi tersebut sudah tiga kali transaksi dalam kurun waktu satu bulan.
Barang terlarang itu diedarkan wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung kepada teman-temannya. Selain itu, selebgram GA memakai ketamin cair melalui pod getar.
"Yang bersangkutan juga menggunakan barang tersebut. Karena yang bersangkutan memiliki banyak pengikut di media sosial dan cukup dikenal di lingkungannya. Ini merupakan kasus pertama yang ditemukan atau diungkap oleh Satres Narkoba Polres Cimahi," ungkap dia.
Tersangka mendapatkan keuntungan uang dari rentang Rp1.000.000 sampai Rp2.000.000 dari yang diedarkan tersebut. Selebgram tersebut akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ketamin adalah obat bius atau anestesi kuat yang bekerja cepat, digunakan secara legal oleh dokter atau tenaga medis di rumah sakit untuk operasi. Ketamin termasuk golongan obat keras yang penyalahgunaannya sangat diawasi secara ketat. Di luar dunia medis, ketamin sering disalahgunakan sebagai narkoba karena efek halusinogenik dan disosiatifnya (membuat pemakai merasa terlepas dari tubuh dan kenyataan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika