REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum tak bisa lagi ‘berlindung’ di balik peradilan militer. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 26/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (10/10/2026) menegaskan tentang anggota militer atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili pada peradilan umum.
Putusan MK tersebut, sekaligus mendesak perubahan Undang-undang (UU) 31/1997 tentang Peradilan Militer. MK mewajibkan pembentuk UU mengubah UU Peradilan Militer itu dalam waktu dua tahun.
Baca Juga- Imigrasi Pastikan Nusron Wahid ke Luar Negeri Pekan Lalu, ke Singapura Via Batam
- Innalillahi, Mantan Kasum TNI dan Wakil KSAD Berpulang
- Usut Korupsi BNPB Libatkan TNI Aktif, KPK Segera Surati Panglima
Jika putusan MK ini tak diladeni pembentuk UU dengan perubahan UU Peradilan Militer, otomatis UU 31/1997 itu dinyatakan tak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.
“Apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” begitu putusan MK dikutip Selasa (20/10/2026).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung putusan MK tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, selama ini memang terjadi permasalahan serius terkait ketidakadilan di masyarakat yang muncul akibat peristiwa tindak pidana umum di mana pelakunya merupakan prajurit TNI, sedangkan korbannya merupakan kalangan sipil.
Adanya UU Peradilan Militer seperti memberikan perlindungan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tersebut.
“Revisi Undang-undang Peradilan Militer ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah impunitas yang selama ini sering sekali terhadi di ranah-ranah kasus ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana,” kata Anis kepada Republika, Selasa (20/10/2026).
Sejumlah orang dari Kolektif Merpati menggelar aksi dukungan kepada Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Aksi yang berlangsung singkat ini menuntut agar para tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum (sipil). - (Republika/Prayogi)
Menurut Anis, sistem peradilan militer yang mengkhususkan peradilan terhadap pelaku tindak pidana umum dari kalangan tentara, tentu tak selaras dengan pemberian keadilan terhadap korban. “Bahwa Undang-undang Peradilan Militer ini sudah tidak lagi relevan untuk menjawab persoalan,” kata Anis.
Sebab itu, menurut Anis, perlu bagi pemerintah, maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lembaga pembuat UU, mendorong implementasi lanjutan atas putusan MK tersebut. Karena kata Anis, putusan MK itu pun selaras dengan rekomendasi dari Komnas HAM kepada pemerintah, dalam setiap menanggapi peristiwa-peristiwa tindak pidana umum yang pelakunya merupakan prajurit militer.
“Seperti dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus (aktivis HAM), yang salah satu rekomendasinya adalah meminta presiden dan DPR melakukan revisi Undang-undang Peradilan Militer terutama yang terkait dengan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum,” ujar Anis.
Kasus penyerangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus, memang terbukti dilakukan oleh sejumlah prajurit aktif TNI yang berdinas pada intelijen. Empat anggota TNI memang dibawa ke pengadilan di Pengadilan Militer Jakarta. Empat prajurit pelaku penyerangan tersebut di antaranya, Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Di peradilan militer itu, oditur menuntut para pelaku dengan hukuman ringan. Pada akhirnya hakim militer hanya menghukum empat pelaku penyerangan dengan air keras itu dengan pidana 1,5 sampai 3 tahun.
Bahkan belakangan, terpidana Erda Edi Sudarko yang dihukum 3 tahun penjara dipangkas oleh hakim militer tinggi menjadi 2,5 tahun. Pun juga terpidana Lettu Budhi yang semula dihukum 2,5 tahun penjara dikorting pidananya hanya menjadi 2 tahun.
Sementara Andrie Yunus yang menjadi korban penyerangan air keras, mengalami cacat permanen, bahkan mata kanannya terancam tak lagi berfungsi. “Bukan cuma dalam kasus seperti Andrie Yunus. Dalam kasus-kasus pidana lainnya, yang melibatkan prajurit TNI sebagai pelaku, Komnas HAM selaku merekomendasikan agar pelakunya diadili di peradilan umum,” sambung Anis.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika