JAKARTA -- Mantan Presiden RI Joko Widodo kembali bersaksi untuk dokter Tifa yang menjadi terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Jokowi memilih tancap gas setelah menuntaskan bersaksi di kasus yang sama dengan terdakwa Roy Suryo.
Tapi sidang baru berjalan sebentar, situasinya langsung diramaikan adu mulut. Kubu Tifa mempersoalkan pembatasan waktu dalam penggalian keterangan Jokowi.
Baca Juga- Bantah IPK Cuma 2,5, Jokowi: Seingat Saya 3,05
- Jokowi Sebut Persidangan Berjalan Baik, Ijazah SD hingga S1 Ditunjukkan ke Hakim
- Dicecar Soal Pendaftaran Kuliah di UGM, Jokowi: Ini Sudah 45 Tahun Lalu
Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri berharap mendapat waktu panjang dengan merujuk sidang Roy Suryo. Alkatiri menyatakan proses mengorek keterangan perlu memakan waktu tak sedikit.
"Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi, ya kan? Seperti persidangan yang tadi persidangan Roy Suryo. Demi adil dan kesetaraan, ya. Kami mohon karena kami ingin menganalisis secara detail," kata Alkatiri dalam sidang tersebut.
Hakim ketua Christina Endarwati menegaskan kubu Tifa akan mendapat waktu yang sama dengan tim JPU.
"Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum. Sama tadi juga kami membatasi penuntut umum berapa lama, saya akan memberikan hak yang sama," ujar Christina.
"Tapi karena ini menyangkut klien kami yang dilaporkan dan yang 12 tahun. Dengan demikian kami minta waktu sekitar 8 jam ya," ucap Alkatiri.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika