REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai yang menyeret pemilik Blueray Cargo, John Field, pada Jumat (10/7) mendatang. Agenda putusan ini akan digelar setelah majelis hakim menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan bahwa sidang pemeriksaan telah selesai dan resmi ditutup. Proses persidangan sebelumnya telah melalui tahapan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, pembelaan terdakwa (pleidoi), jawaban jaksa atas pembelaan (replik), serta tanggapan akhir dari terdakwa (duplik).
"Sidang ditunda, berikutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan," ujar Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Hakim Ketua menjelaskan bahwa majelis hakim perlu melaksanakan musyawarah tertutup untuk mempelajari berkas perkara dan hasil pemeriksaan secara saksama sebelum mengambil keputusan. "Hasilnya nanti yang akan terbuka," imbuhnya.
Selain John Field, putusan juga akan dibacakan untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Sebelumnya, John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia diyakini telah memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada periode 2025-2026. Suap tersebut diberikan secara bersama-sama dengan Dedy Kurniawan dan Andri.
Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga memberikan suap dengan total nilai mencapai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Rinciannya meliputi mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar. Tujuan pemberian suap ini adalah agar Bea Cukai mengupayakan percepatan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Grup dari pengawasan kepabeanan.
Lima pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap tersebut adalah Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji. Suap dalam bentuk dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali. Sementara itu, gratifikasi yang diberikan meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara