Seluruh partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah buka suara merespons polemik ijazah milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, dua peradilan tertinggi di Indonesia, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan terhadap gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran.
Putusan terbaru ditetapkan oleh MA pada Jumat (30/10) yang mengabulkan kasasi oleh Penggugat Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Denny Indrayana cs mengajukan gugatan terhadap sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walau tidak menerima gugatan Denny dkk, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Putusan-putusan tersebut pun akhirnya membawa persoalan yang menyeret Wapres RI ini ke parlemen. CNNIndonesia.com merangkum respons dari partai politik di DPR per Senin, 1 November 2026.
Lihat Juga :Pakar HTN: Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya GugurPKS
PKS menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Menurut PKS, persyaratan pendidikan menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi bagi pihak yang menduduki jabatan publik.
"Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid, melalui pernyataannya pada Jumat (30/10).
Kholid juga menyebut putusan MA memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya disoroti MK. Ia memandang ketiadaan tindak lanjut yang jelas dapat berisiko pada perpanjangan ketidakpastian dan pengikisan legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap muruah kepemimpinan seorang wakil presiden.
Kholid kemudian mendorong pendalaman persoalan melalui mekanisme resmi DPR yang turut menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara.
"DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," ucap dia.
Kholid juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu.
PKS juga mengaku akan berkomunikasi dengan partai politik lain di DPR untuk membahas lanjutan polemik Ijazah Gibran.
PDIP
PDIP melalui Sekretaris Jenderal DPP Hasto Kristiyanto juga telah merespons putusan pengadilan yang membatalkan suket penyetaraan ijazah Gibran. Hasto menyebut persoalan ijazah ini menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional.
"Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.
Hasto menekankan PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini. Ia menyinggung kekuatan partainya yang mendapat 110 kursi di parlemen.
"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi, kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto.
Maka dari itu, ia mengatakan PDIP telah memulai pembicaraan dengan beberapa partai terkait langkah yang akan dilakukan.
"Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua," imbuhnya.
Hasto juga sempat menghubungkan persoalan ini dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran, serta pengerahan bantuan sosial pada akhir periode kedua Joko Widodo.
"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok (partai cokelat) dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," ucap Hasto.
Demokrat
Menyusul putusan MA, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum-- bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan-- maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres -- mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD -- sudah tidak lagi memenuhi syarat," ujar Jansen melalui akun media sosialnya, Minggu (1/11).
Ia pun membandingkan putusan MA dengan MK. Menurutnya, putusan MA bersifat lebih tegas, jelas, dan tak perlu lagi ditafsirkan.
Jansen menyebut saat ini terdapat dua pilihan, yakni pengunduran diri Gibran atau pemakzulan oleh DPR dan MPR.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tuturnya.
Dalam hal ini, Jansen menyebut DPR dan MPR dapat menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela.
"Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan-- jika orangnya tidak mau mundur sendiri-- maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," ucap Jansen.
Meski demikian, ia mengatakan wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.
"Apakah perkara ini akan lanjut ke 'eksekusi' politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqomnya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan' baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja," jelasnya.
Lihat Juga :Kabulkan Kasasi Subhan, MA Perintahkan Suket SMA Gibran DimusnahkanGerindra
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan perihal suket Gibran.
"Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," ujar Sugiat, Sabtu (31/10).
Terlepas dari itu, Sugiat menyatakan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.
"Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sugiat meminta semua pihak untuk memahami secara utuh objek dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.
PKB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan keputusan MA menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.
Ia melihat putusan MA ini menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Putusan MA ini dianggapnya melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya.
"Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres atau cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan suket yang dinilai tidak sah." ujarnya.
Khozin menyebut Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan serta putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo juga sempat melayangkan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.
NasDem
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, merespons ajakan PKS untuk membangun komunikasi terkait polemik bukti ijazah setara SMA Gibran. Ia menyebut belum ada arahan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait hal tersebut.
"Kebetulan NasDem sendiri, ketua umum memerintahkan tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku, kerja memberikan dukungan kepada pemerintah. Yang lain-lain belum ada perintah," kata Sahroni, Rabu (28/10).
Ia mengatakan NasDem kini masih fokus membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang dianggap paling mendesak.
Golkar
Pernyataan terbaru Golkar terkait persoalan ini datang dari Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Melansir detikNews, Doli mengaku terkejut atas putusan MA soal suket penyetaraan SMA Gibran yang dinyatakan tidak sah.
"Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro-kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah," kata Doli, Minggu (1/11).
Ia pun menyebut putusan tersebut harus dihormati karena Indonesia merupakan negara hukum. Doli memandang putusan MA dan MK juga akan berimplikasi pada putusan politik.
"Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik," tegasnya.
Ia pun memastikan Golkar akan mempelajari dan mendalami putusan MA setelah mendapat putusan MA secara lengkap
"Kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara," ujar Doli.
PAN
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, terakhir mengomentari usulan pembentukan Pansus untuk mendalami putusan MK. Menurut Viva, fraksi PAN masih mengkaji hal tersebut.
"PAN sedang mengkaji putusan MK," kata Viva, Senin (12/10).
Ia menambahkan PAN hendak memastikan keputusan MK digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan semata.
"Tujuannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan," ucapnya.
(mou/ryn) Bagikan: URL berhasil disalin