REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana wajib dilakukan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. KPK mengingatkan situasi darurat tak boleh dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan DSP menjadi ironi karena terjadi ketika masyarakat tengah menghadapi bencana dan membutuhkan bantuan.
Baca Juga- MUI Keluarkan Surat Pernyataan Sikap soal Konser Andrea Bocelli di Indonesia
- Gaza Darurat Pangan: 466 Warga Tewas Kelaparan Sejak 2024, Termasuk 157
- KPK: Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta, Bupati Klaten Tawar Rp400 juta
“Kami perlu sampaikan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) ini menjadi ironi dalam situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat saat menghadapi bencana dan membutuhkan bantuan,” kata Budi pada Jumat (16/10/2026).
Budi menyebut situasi darurat seharusnya menjadi momentum seluruh pihak agar mengutamakan tanggungjawab, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat. Budi tak ingin bencana dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Situasi darurat tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam kondisi seperti ini, tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prioritas setiap pihak yang terlibat,” ujar Budi.
Budi menjelaskan DSP disediakan demi merespons kebutuhan darurat yang memerlukan penanganan cepat dan tepat sasaran. Sehingga penggunaan dana itu harus bisa dipertanggungjawabkan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
“Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan, karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan masyarakat, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” ucap Budi.
KPK menekankan penindakan dalam perkara dugaan korupsi BNPB dimaksudkan demi penegakan hukum bukan motif politik.
“Penindakan dalam perkara ini harus dipahami sebagai upaya menjaga agar setiap pelaksanaan tugas oleh pemerintah tidak dicederai oleh dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum,” ujar Budi.
Melalui penanganan perkara ini, KPK menegaskan seluruh proses penanggulangan bencana harus berfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Karena itu, melalui upaya penindakan ini KPK kembali menegaskan bahwa penanganan bencana harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat, bukan demi kepentingan sejumlah pihak,” ucap Budi.
KPK menetapkan lima 5 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangkanya ialah Bima Setiawan yang merupakan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB Suharyanto.
Selain Bima, empat tersangka lainnya ialah
Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan Dan
Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ikuti Whatsapp Channel Republika