JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Pemenuhan kebutuhan tersebut turut mendukung kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan perempuan, sekaligus menunjang aktivitas sehari-hari agar dapat dijalani secara aman dan bermartabat.
Hal itu disampaikan Arifah merespons ramainya pembahasan mengenai pajak pembalut di media sosial. Arifah menyebut menstruasi merupakan proses biologis alami dalam siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari.
Baca Juga- Pajak Pembalut Didesak untuk Dinolkan
- Ekonom Ingatkan Kejar Target Pajak tak Boleh Bebani Dunia Usaha
- Kinerja APBN Kalteng: Penerimaan Pajak Tumbuh 34,47 Persen per September 2026
"Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” kata Arifah pada Ahad (1/11/2026) lalu.
Arifah menegaskan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dalam perumusan setiap kebijakan. Kementerian PPPA terus mendorong penerapan prinsip keadilan gender. Dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan juga perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor.
“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau," ujar Arifah.
Arifah berharap kebijakan terkait produk sanitasi menstruasi dapat mengakomodasi perspektif gender serta memperhatikan kebutuhan perempuan sehingga mampu mendukung kesetaraan akses terhadap pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan kesejahteraan perempuan.
“Memenuhi kebutuhan dasar atau spesifik perempuan berarti memastikan perempuan dapat hidup sehat, aman, produktif, dan bermartabat. Ketika kebutuhan perempuan diperhatikan dalam setiap kebijakan, sesungguhnya kita sedang membangun keluarga yang lebih sehat, masyarakat yang lebih inklusif, dan Indonesia yang lebih setara dan sejahtera,” ucap Arifah.
Sebelumnya, pembahasan mengenai pajak pembalut tiba-tiba ramai di media sosial pada pengujung Oktober 2026. Sebab, pembalut masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak bisa dihindari selama menstruasi. Muncul desakan agar pajak pembalut dinolkan.
Pembalut diketahui hingga saat ini masih termasuk barang kena pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah seperti pembalut dikenai tarif PPN nominal 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Beban efektifnya menjadi 11 persen.
View this post on InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika