REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunda kebijakan wajib sertifikasi halal bagi makanan minuman. Sebelumnya, batas akhir aturan untuk mengurus sertifikasi halal adalah hari ini, 17 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga- Tong Biru Diduga Jadi Tempat Penyiimpanan Uang Korupsi Bupati Klaten, KPK Temukan Rp 934 Juta
- Azerbaijan Larang Jilbab, Pengamat: Belajarlah dari Indonesia
- Delegasi 13 Negara Pelajari Model Daur Ulang Plastik Inklusif di Indonesia
Susiwijono mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam pokok-pokok substansi dari PP tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. Dia menyampaikan perubahan atas beberapa ayat pada Pasal 160 dan Pasal 161, yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa.
"Yang tadinya diberlakukan “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026” menjadi “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028," ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (16/10/2026).
Susiwijono mengatakan pokok kedua terkait pengaturan seluruh peraturan pelaksanaan PP 42/2024 (aturan turunan PP 42/2024) disesuaikan dengan ketentuan PP yang baru (PP Perubahan atas PP 42/2024). Pokok ketiga menyebutkan ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Susiwijono menyampaikan pemberlakuan kewajiban sertifikat halal dilakuan secara bertahap. Dia menyampaikan pemerintah juga telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan semua pihak terkait, dan mempertimbangkan masukan dari Asosiasi Usaha, Chamber of Commerce, Perwakilan Negara lain dan Lembaga terkait.
"Sudah kami jelaskan kepada seluruh Asosiasi Usaha dan kementerian/lembaga terkait di acara “Sosialisasi Kebijakan terkait Kewajiban Sertifikasi Halal” di Kemenko Perekonomian," ungkap Susiwijono.
Susiwijono menyampaikan sosialisasi kebijakan terkait kewajiban bersertifikat halal menjadi upaya pemerintah memastikan implementasi kewajiban bersertifikat halal berjalan secara efektif dengan tetap memperhatikan kesiapan ekosistem halal nasional. Pemerintah, sambung dia, memahami implementasi kewajiban bersertifikat halal memiliki cakupan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha serta berbagai sektor industri.
Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, ungkap dia, sejumlah kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ucap Susiwijono.
Pengunjung membeli makanan halal pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (14/10/2026). Bank Indonesia menyelenggarakan ISEF ke-13 pada 14–18 Oktober 2026 dengan mengusung tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berkelanjutan melalui Sinergi dan Transformasi Digital. - (Republika/Prayogi)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika