Nasional

Tak Laporkan Penggunaan Dana Harian, BGN Suspend 6.097 SPPG

JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian (suspend) khusus terhadap 6.097 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Sanksi itu diberikan lantaran ribuan SPPG itu tidak tertib dan disiplin...

31 Oktober 2026, pukul 01:38 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian (suspend) khusus terhadap 6.097 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Sanksi itu diberikan lantaran ribuan SPPG itu tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). 

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026. Dalam regulasi itu, setiap SPPG diwajibkan menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” kata dia melalui keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Dari total SPPG yang disanksi suspend, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I. Sementara itu, 2.616 SPPG berada di Wilayah II dan 1.680 SPPG di Wilayah III.

Meski demikian, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.

Ia menyatakan, apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG yang bersangkutan akan dicabut sehingga dapat kembali beroperasi. Namun, selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG tersebut.

Ketut menegaskan, penyampaian LPDH bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana program MBG. 

"LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” ujar dia.

Selain itu, LPDH juga berfungsi mencegah terjadinya pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan program MBG. Melalui penerapan kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan pelaporan penggunaan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Program MBG.

Lihat di situs asli

Berita terkait