REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat kini dapat berwakaf melalui instrumen keuangan syariah tanpa harus memiliki tanah atau bangunan. Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel Seri SWR007, masyarakat dapat berwakaf mulai dari Rp 1 juta, dengan pokok dana kembali 100 persen saat jatuh tempo, sementara imbal hasilnya disalurkan untuk program sosial.
Syariah Wealth Product Development CIMB Niaga Syariah, Asep Saefulloh, mengatakan, wakaf perlu menjadi bagian dari perencanaan keuangan masyarakat. Menurut dia, instrumen tersebut tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga menjadi sarana bagi umat Islam untuk menyiapkan amal jariyah.
Baca Juga- Soroti Kebersihan Kota, Wawali Cimahi Tegur Kepala Dinas PUPR
- Pemkab Bandung Barat Targetkan Kemantapan Jalan 90 Persen
- BNPB Habiskan 2,4 Ton Es Kering untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel
“Dengan start Rp1 juta, kita bisa berwakaf tanpa kita harus menjadi kaya terlebih dahulu. Tanpa kita harus punya aset tanah, hektaran, atau mungkin bangunan banyak,” ujar Asep dalam talkshow "Uang Aman, Berkah Berkelanjutan: Mengenal Sisi Sosial dan Keamanan Sukuk Wakaf SWR007" di Aula Sasana Budaya Rumah Kita Dompet Dhuafa, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Asep menjelaskan, CWLS memungkinkan masyarakat menempatkan dana dalam instrumen sukuk negara berbasis wakaf uang. Dalam skema wakaf temporer ini, pokok dana tetap utuh dan dikembalikan saat jatuh tempo, sedangkan imbal hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Dia mengatakan, kerja sama CIMB Niaga Syariah dan Dompet Dhuafa dalam pengembangan CWLS juga diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih nyata. Sejak seri SWR004, pemanfaatan imbal hasil wakaf difokuskan untuk pembangunan pesantren di kawasan aset wakaf Pesantren Tahfizh Green Lido, Cicurug, Sukabumi.
Ilustrasi Wakaf Uang - (Republika/Thoudy Badai)
Asep berharap, pesantren tersebut dapat mencetak generasi Muslim yang memiliki kemampuan dalam ilmu agama sekaligus ilmu umum. Dengan demikian, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh penerima manfaat saat ini, tetapi juga menjadi amal jariyah bagi para wakif.
Dia menilai, perencanaan keuangan syariah tidak semestinya hanya berorientasi pada kebutuhan duniawi. Selain memenuhi kebutuhan hidup, menyiapkan investasi dan menunaikan kewajiban agama, masyarakat perlu memasukkan instrumen sosial seperti wakaf ke dalam perencanaan keuangannya.
“Mulai sekarang, kita harus ubah mindset kita untuk memasukkan instrumen sosial, instrumen investasi sosial, ke dalam rencana keuangan kita, meskipun kecil-kecil,” ucap dia.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika