Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah menerima surat terkait hal tersebut.
"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan penyidik akan melakukan penelaahan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan Pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pilihan Redaksi- Selain Bos Maktour, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain di Kasus Kuota Haji
- Fuad Respons Dugaan Anak Buah Beri Uang Kuota Haji ke Yaqut
- KPK Periksa Yaqut di Sisa Masa Penahanan 30 Hari
"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan," ucap Budi.
Dia menambahkan pada prinsipnya tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, antara lain agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran proses penegakan hukum.
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," terang Budi.
Dia menyatakan KPK juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar. Termasuk fasilitas pengobatan ke fasilitas kesehatan jika diperlukan. Semua dilakukan juga berdasarkan pertimbangan medis.
"KPK memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal," tutur Budi.
Saat ini, selain mengajukan penangguhan penahanan, Asrul Azis Taba juga sedang mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara ini ialah KPK RI cq Pimpinan cq Penyidik. Sidang perdana dengan agenda panggilan para pihak dan pembacaan permohonan dijadwalkan diselenggarakan pada Jumat, 19 Juni 2026.
KPK mengumumkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka bersama dengan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Keduanya juga sudah dilakukan penahanan terhitung sejak 8 Juni 2026.
Selain keduanya, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK akan melimpahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu yang bersamaan.
(ryn/isn) Add as a preferredsource on Google
[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy