JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus menerus melakukan kewaspadaan dan "bersih-bersih" menyusul kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat, hingga berbagai tokoh politik. Pada Kamis (5/11/2026), tersangka dalam kasus ini bertambah satu.
"Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Prasetyo usai konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga- KPK Sita Uang Korupsi Rp 2 Miliar dari Dirut PT KAI Bobby Rasyidin
- Viral! Wisudawati Sisipkan Bendera Palestina di Balik Toga Kelulusan
- USS Roosevelt Menuju Laut Arab, AS Dikhawatirkan Kembali Serang Iran
Prasetyo meminta agar kasus penyadapan itu diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, ia meminta agar aparat bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi proses hukum tersebut.
Menurut Prasetyo, saat ini pemerintah juga masih terus fokus dalam menyelesaikan sejumlah pekerjaan. Salah satunya, pemerintah saat ini sedang memproses urusan pengangkatan status kepegawaian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerjalah," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Adapun penyidik belum bisa menahan tersangka SU karena dalam kondisi sakit setelah terkena stroke.
Dengan ditetapkannya SU sebagai tersangka baru maka total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara