REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi memberikan kesempatan bicara bagi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Polda Jawa Barat menerapkan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara bagi tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban perempuan berinisial YTR.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto