Nasional

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi Muslim laki-laki yang telah mukalaf. Dalam pelaksanaannya, ibadah yang dilakukan secara berjamaah ini disertai khutbah. Adanya penyampaian khutbah menjadi syarat sahnya...

19 Juni 2026, pukul 03:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi Muslim laki-laki yang telah mukalaf. Dalam pelaksanaannya, ibadah yang dilakukan secara berjamaah ini disertai khutbah.

Adanya penyampaian khutbah menjadi syarat sahnya shalat Jumat. Khatib biasanya menggunakan bahasa yang dipakai umumnya jamaah. Di Tanah Air, misalnya, khutbah shalat Jumat dilakukan dalam bahasa Indonesia. Meskipun begitu, ada berbagai kasus di mana khutbah disampaikan dalam bahasa daerah setempat.

Baca Juga

Alih-alih menyimak khutbah, tidak jarang ada jamaah yang justru tertidur. Lantas, apakah shalat Jumat mereka tetap sah?

KH Prof Quraish Shihab dalam bukunya, Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, menjelaskan perihal itu. Menurut dia, orang yang tidak mendengarkan khutbah shalat Jumat karena tertidur, berbicara, atau datang terlambat tetap sah shalat Jumatnya. Namun, mereka kehilangan keutamaan dan pahala shalat Jumat.

Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh enam perawi hadis standar dari Abu Hurairah. Beliau bersabda, “Jika engkau berkata kepada temanmu pada (saat shalat) Jumat, ‘Diamlah!’ sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.”

Menurut sebagian ulama, khutbah Jumat merupakan pengganti dua rakaat shalat zuhur. Maka, shalat Jumat dilaksanakan dua rakaat, bukan empat rakaat sebagaimana shalat zuhur.

Meski demikian, tidak mendengarkan khutbah tidak serta-merta menyebabkan shalat Jumat menjadi tidak sah.

Batalkan wudhu?

Dalam shalat, seseorang mesti menjaga wudhu. Bila wudhunya batal dengan sebab, umpamanya buang angin, maka shalatnya batal dan ia dapat berwudhu lagi sebelum melanjutkan shalatnya dari awal.

Apakah tertidur ketika mendengarkan khutbah dapat membatalkan wudhu? KH Prof Quraish Shihab menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab ahlus sunnah wal jama'ah.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi yang memungkinkan keluarnya buang angin tanpa disadari, seperti tidur telungkup, berbaring, atau bersandar. Dalam kondisi tersebut, wudhu batal dan shalat pun menjadi tidak sah.

      View this post on Instagram      

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait