REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Tiga perusahaan Indonesia kembali menjadi sasaran otoritas Singapura terkait kebakaran di Kalimantan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap di Singapura.
Dalam siaran pers, Senin (19/10/2026), Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura menyatakan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi milik ketiga perusahaan tersebut mungkin telah mencapai Singapura.
Baca Juga- Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sampai Jakarta? Ini Penjelasan Pakar
- Presiden Prabowo Setujui Bantuan Regional untuk Atasi Kebakaran Hutan
- Kantor BPN Karawang Kebakaran, 8 Mobil Damkar Diterjunkan Padamkan Api yang 10 Jam Masih Mengamuk
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Langkah terbaru ini diambil tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya terkait kebakaran di Sumatra.
Dengan demikian, total perusahaan yang disasar berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura kini berjumlah 10 perusahaan.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan diwajibkan untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebaran api di lahan yang mereka miliki atau kuasai.
Mereka juga harus menghentikan segala aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang merinci langkah-langkah untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang kembali.
"NEA tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura," tegas badan tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika