Nasional

Tujuan Jenderal LSP dkk Sadap HP Presiden RI Belum Diungkap Bareskrim

JAKARTA — Polri masih enggan mengungkap apa tujuan dan siapa pengguna utama dari hasil penyadapan dan ilegal akses telekomunikasi yang dilakukan oleh para perwira tinggi kepolisian terhadap presiden dan sejumlah...

3 November 2026, pukul 22:53 WIB · dibaca 1 kali

JAKARTA — Polri masih enggan mengungkap apa tujuan dan siapa pengguna utama dari hasil penyadapan dan ilegal akses telekomunikasi yang dilakukan oleh para perwira tinggi kepolisian terhadap presiden dan sejumlah tokoh lainnya. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, tim penyidikan di kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap tiga tersangka jenderal aktif di kepolisian yang sudah diumumkan sebagai tersangka dan tahanan.  “Ini adalah proses awal. Nggak mungkin kami dalam proses waktu 24 jam, dapat mengungkapkan semuanya. Nanti akan ada tempatnya,” kata Asep saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Asep mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sementara berinisil LSP, ASN, dan EH. Ketiga tersangka itu, adalah perwira kepolisian bintang tinggi aktif di Polri. “Ketiga tersangka tersebut saat ini dalam penahanan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep. Dia menerangkan, sejumlah orang-orang penting di level nasional terungkap sebagai korban dari penyadapan dan ilegal akses tersebut. Termasuk di antaranya adalah Presiden Prabowo Subianto, sampai ke para insan pemberitaan. "Nomor telepon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.    

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait