JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam kasus korupsi berdasarkan kasus terjadi sebelumnya.
"Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi, terutama dalam pengelolaan BUMN," kata Menko Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Baca Juga- Politikus Sayap Kanan Pendukung Israel Tumbang di Serbia dan Brasil
- Saingi Patriot AS, ini Kehebatan Rudal SIPER Turki
- Dulu Diembargo AS, Kini Turki Jadi Raksasa Senjata: Begini Perjalanannya
Dia mengambil contoh seperti yang terjadi dalam zaman Covid-19 banyak orang yang meminjam dana ke bank tapi akhirnya tidak dapat membayar karena pandemi dan banyak didakwa ke pengadilan tipikor.
Dia menyebut bahwa di negara-negara lain kasus seperti ini tidak dianggap korupsi dan dinilai sebagai kerugian bisnis biasa.
"Namanya ada force majeure, ada korupsi. Tapi kita, coba lihat di lapangan, berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar utang karena default karena sebab-sebab tertentu," katanya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan bahwa Presiden meminta kajian yang mendalami mengenai definisi tidak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.
"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara