REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan seorang prajurit aktif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan prosedur formal yang wajib ditempuh. “Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berjalan sendiri-sendiri. KPK mengedepankan pendekatan kolaboratif untuk menciptakan sinergi dengan institusi TNI. “Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya. Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” ujarnya menegaskan.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan 15 orang. Sehari berselang, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang menyita perhatian adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Bima diketahui pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB saat sang kakak masih aktif bertugas.
Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Penyitaan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada 14–15 Oktober 2026, termasuk di ruangan Kepala BNPB, KPK menyita barang bukti dengan nilai fantastis. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp5,47 miliar.
Rincian barang bukti tersebut meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan uang tunai sebesar Rp3,35 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto yang nilainya mencapai Rp1,10 miliar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara