REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD, menilai aksi mahasiswa yang menolak Undang-Undang (UU) Polri merupakan hal yang wajar. Menurutnya, berbagai persoalan mendasar di tubuh kepolisian yang selama ini menjadi sorotan publik belum menunjukkan perubahan berarti.
"Mahasiswa berhak untuk menyatakan itu (menolak UU Polri -Red), karena memang tidak ada perubahan," kata Mahfud kepada wartawan saat dijumpai seusai acara peluncuran buku di Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga- Soal Dalang yang Biayai Demo, Mahfud MD: Omongin Saja Terang-terangan Jika Punya Bukti
- Mahfud MD Ungkap 3 Kesalahan Pengacara Oiwobo yang Menyeret Namanya Saat Laporkan Tyo
- Kepala BGN Dicopot, Mahfud MD: Presiden Prabowo Mulai Merspons Positif Suara Masyarakat
Mahfud menyampaikan, sejak awal telah pesimistis terhadap peluang terjadinya perubahan signifikan melalui agenda reformasi Polri. Bahkan, ia mengaku sudah memperkirakan rekomendasi yang disusun tim reformasi tidak akan sepenuhnya ditindaklanjuti pemerintah.
Meski demikian, Mahfud tetap menerima tawaran untuk bergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia tidak ingin dianggap hanya mengkritik dari luar tanpa mau terlibat langsung dalam proses pembenahan institusi.
"Kalau saya tidak mau (bergabung) nanti dituduh macam-macam. Ditanya, Pak Mahfud cuma omong saja, disuruh masuk tidak mau. Ya saya masuk saja," ujarnya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika