REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kisah bahagia datang dari dua sejoli bernama Niki Salsa Billah dan Riko Septian yang baru saja mengucap janji suci lewat pernikahan. Momen sakral itu diabadikan dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial karena tempat berlangsungnya pernikahannya sungguh tidak biasa.
Bukan di rumah atau gedung dengan dekorasi mewah, bukan pula di Kantor Urusan Agama (KUA), tapi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Jalan Aruman. Momen spesial mengucap janji suci itu berlangsung pada Jumat (16/10/2026).
Baca Juga- KDM Minta Cimahi tak Kumuh, Bebas Sampah dan PKL, Wawalkot Tegur Kadis PUPR
- Soroti Kebersihan Kota, Wawali Cimahi Tegur Kepala Dinas PUPR
- Ribuan Anak tidak Sekolah di Cimahi, Pemicunya Bikin Geleng Kepala
Dalam video yang beredar, duo sejoli itu terlihat turun dari sebuah mobil mengenakan baju pernikahan serba putih diantar keluarga. Mereka langsung masuk dan naik ke lantai dua menuju ruang Balai Nikah MPP Kota Cimahi. Dipandu penghulu, mempelai pria langsung mengucap ijab kabul yang menandakan mereka sah menjadi pasangan suami istri secara agama dan negara.
"Iya betul Jumat kemarin ada pasangan yang memilih menikah di MPP Kota Cimahi. Selamat tentunya untuk kedua mempelai," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Dadan Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Dadan menjelaskan, Niki dan Riko bukan pasangan satu-satunya yang memilih Balai Nikah MPP sebagai tempat untuk melangsungkan akad pernikahan. Pasangan yang menikah di sentra pelayanan terpadu itu berasal dari KUA Cimahi Utara, Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan.
"Total sudah empat pasangan yang menikah di sini. Kalau yang terakhir ini dari Cimahi Utara," ucap Dadan.
Menurutnya, ada ragam alasan yang membuat beberapa pasangan memilih melangsungkan pernikahan di Balai Nikah MPP. Di antaranya kenyamanan, kemudahan hingga efisiensi biaya pernikahan.
"Mungkin untuk efisiensi biaya pernikahan dan kenyamanan. Jadi uangnya dipilih digunakan nanti pascamenikah. Karena di sini gratis semua sama seperti di KUA, enggak ada PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas Dadan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika