REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tunjangan perumahan DPRD tahun 2023. Ia datang dengan status tersangka yang telah ditetapkan Kejati Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan bahwa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dipanggil Kejati Jabar untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya sendiri masih menunggu informasi terbaru dari penyidik yang akan memeriksa.
Baca Juga- Ada Aksi Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Bundaran HI
- Bantah Terlibat Korupsi MBG, Kapolres Bekasi Ngaku Pernah Diminta Bantu Buat SPPG di Cirebon
- ESDM Bantah Pemadaman Listrik karena Stok Batu Bara Menipis
"Teman penyidik masih menunggu, lagi nunggu datang sampai jam kerja," ucap dia, Jumat (12/6/2026).
Ia menuturkan, total yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga orang. Namun, untuk dua orang lainnya tidak disebutkan secara detail.
Kasipenkum Jabar menjelaskan bahwa Wakil Bupati Indramayu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tunjangan perumahan rumah DPRD Indramayu tahun 2023.
"Statusnya sendiri udah tersangka, dalam pemanggilan dalam tersangka," kata dia.
Sebelumnya, kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu mencuat karena laporan BPK yang menyebut diduga tunjangan disalurkan tanpa landasan hukum. Selain itu, diduga terjadi penyelewangan anggaran mencapai Rp 16,8 miliar.
Syaefudin sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Ikuti Whatsapp Channel Republika