Nasional

Wacana Capres Didukung 2 Fraksi, Sudah Sesuai dengan Putusan MK?

Wacana ambang batas pencalonan presiden mencuat setelah MK menghapus ketentuan 20% kursi DPR. MK mendorong rekayasa konstitusional untuk calon presiden.

22 September 2026, pukul 07:00 WIB · dibaca 6 kali

Wacana ambang batas pencalonan presiden mencuat setelah MK menghapus ketentuan 20% kursi DPR. MK mendorong rekayasa konstitusional untuk calon presiden.

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait