Nasional

Wajib Halal Segera Datang, BPKN: Jangan Sampai Pedagang Kecil Ketakutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi,...

14 Oktober 2026, pukul 01:00 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti Mubarok menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan peraturan wajib halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Meski demikian, dia mengingatkan supaya implementasi kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki keterbatasan modal dan akses informasi.

Baca Juga

"Kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha kecil memperoleh pendampingan, kemudahan prosedur, serta fasilitasi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mufti sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, belum lama ini.

Pada prinsipnya, pihaknya mendukung penuh aturan wajib halal, karena penting untuk memberikan rasa aman, kepastian, serta kepercayaan kepada konsumen."Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan keadilan. Jangan sampai pedagang kaki lima yang sedang berjuang mencari nafkah justru terbebani oleh prosedur yang rumit dan biaya yang tidak terjangkau,” ujar Mufti.

Mufti menilai kebijakan wajib halal perlu diiringi langkah konkret di lapangan. Dia menegaskan, keberhasilan aturan tidak cukup diukur dari ketepatan waktu pemberlakuan atau jumlah sertifikat yang diterbitkan, namun juga dari kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan.

“Menjelang pemberlakuan aturan ini, pemerintah perlu memastikan informasi sampai kepada seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima. Mereka harus tahu apa yang wajib dipenuhi, bagaimana mengurus sertifikat halal, dan ke mana harus meminta bantuan. Jangan sampai keterbatasan informasi dan modal membuat mereka kesulitan memenuhi ketentuan,” ujar Mufti.

“Jangan sampai pedagang kecil merasa ketakutan menghadapi aturan. Yang mereka butuhkan adalah informasi yang jelas, proses yang mudah, dan pendampingan yang nyata. Kalau ada kesulitan, harus ada saluran konsultasi dan solusi,”tambah Mufti.

Selain itu, dia menekankan pentingnya melindungi hak konsumen atas informasi produk yang jelas dan benar.Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil supaya tetap mampu berkembang di tengah penerapan regulasi. Menurut dia, perlindungan konsumen dan pemberdayaan pelaku usaha bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan, yang mana keduanya justru harus berjalan beriringan.

“Negara harus hadir memastikan konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pedagang kecil memperoleh kesempatan dan dukungan untuk memenuhi ketentuan. Jangan hanya menuntut kepatuhan, tetapi siapkan pula solusi konkret bagi mereka,” ujar Mufti.

Mufti mencontohkan pedagang gorengan, penjual bakso keliling, warung nasi sederhana, hingga pedagang makanan di pasar tradisional, yang merupakan bagian penting dari ekonomi rakyat yang menghidupi banyak keluarga.

Pedagang melayani pembeli di gerai bakso gerobak Kelompok Pedagang Bakso Super Indonesia, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (22/1/2025). - (Dok Republika)

Namun demikian, Ia menyebut tidak semua pedagang memiliki kemampuan administratif, pemahaman tentang sertifikasi halal, maupun akses terhadap layanan digital."Karena itu, pendekatan pemerintah harus mempertimbangkan kondisi riil mereka," ujar Mufti.

Selanjutnya, Ia juga mendorong perluasan program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, penyederhanaan proses administrasi, serta pendampingan langsung melalui pemerintah daerah, koperasi, komunitas pedagang, dan organisasi UMKM.

“Kalau pedagang kecil dibantu mendapatkan sertifikat halal, manfaatnya bukan hanya bagi konsumen. Usaha mereka juga bisa naik kelas, kepercayaan pelanggan meningkat, dan peluang pasar semakin terbuka,” ujar Mufti.

 

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait