Nasional

Wakaf, Sibuk atau Berdampak?

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta Lebih dari dua dekade Undang-Undang Wakaf hadir di Indonesia. Dalam rentang waktu tersebut, gairah pengembangan wakaf semakin terasa. Seminar, konferensi, pelatihan, sertifikasi nazhir, peluncuran...

23 Oktober 2026, pukul 06:07 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta

Lebih dari dua dekade Undang-Undang Wakaf hadir di Indonesia. Dalam rentang waktu tersebut, gairah pengembangan wakaf semakin terasa. Seminar, konferensi, pelatihan, sertifikasi nazhir, peluncuran program, hingga berbagai inovasi wakaf produktif terus bermunculan.

Wakaf semakin sering diperbincangkan, semakin luas diperkenalkan, dan semakin banyak melibatkan kalangan profesional. Namun, di tengah perkembangan yang patut diapresiasi itu, ada pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan, apakah semakin ramainya gerakan wakaf telah diikuti oleh semakin besarnya manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat?

Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk meremehkan kerja keras para penggerak wakaf. Banyak lembaga dan individu telah mencurahkan tenaga, pikiran, bahkan pengorbanan pribadi untuk mengembangkan perwakafan.

Namun, penghargaan terhadap ikhtiar tersebut tidak boleh menghilangkan keberanian untuk mengevaluasi hasilnya. Sebab, dalam pengelolaan amanah sosial, niat baik, kesibukan, dan keberhasilan administratif belum dengan sendirinya membuktikan tercapainya kemaslahatan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sesungguhnya telah memberikan arah yang jelas. Pasal 5 menegaskan fungsi wakaf untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

Sementara itu, Pasal 43 ayat (2) secara eksplisit mengamanatkan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara produktif. Dengan demikian, setelah lebih dari dua dekade, tantangan pengembangan wakaf semestinya tidak lagi berhenti pada upaya memperkenalkan potensi ekonominya, tetapi semakin diarahkan pada pembuktian bagaimana potensi tersebut diwujudkan menjadi manfaat nyata dan berkelanjutan.

Perkembangan kelembagaan memang menunjukkan kemajuan. Berdasarkan publikasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), skor Indeks Wakaf Nasional (IWN) 2024 meningkat menjadi 0,316 dari 0,301 pada 2023. Namun, publikasi yang sama juga mengidentifikasi dimensi proses dan outcome sebagai aspek yang masih memerlukan penguatan, terutama dalam pendataan surplus pengelolaan wakaf produktif dan distribusi manfaat.

Temuan ini mengingatkan bahwa kemajuan kelembagaan belum dengan sendirinya membuktikan optimalnya manfaat ekonomi dan sosial wakaf bagi masyarakat.

Di sinilah muncul persoalan yang lebih mendasar, jangan sampai kita semakin mahir mengembangkan aktivitas wakaf, tetapi belum sama mahirnya membuktikan nilai tambah aktivitas tersebut.

Sebuah seminar dapat dinyatakan berhasil karena dihadiri ratusan peserta, menghadirkan pembicara terkemuka, menghasilkan rekomendasi, dan memperoleh publikasi luas. Secara administratif, seluruh indikator kegiatan mungkin terpenuhi. Namun, pertanyaan ekonominya belum selesai.

Apa yang berubah setelah peserta kembali ke lembaganya? Apakah ada aset wakaf yang menjadi lebih produktif? Apakah tata kelola nazhir membaik? Apakah masyarakat memperoleh manfaat tambahan?

Persoalannya bukan seminar itu sendiri, melainkan ketika keberhasilan menyelenggarakan kegiatan dianggap identik dengan keberhasilan mencapai tujuan kegiatan.

Dalam teori organisasi, gejala ini dikenal sebagai goal displacement, ketika sarana secara perlahan menggantikan tujuan. Kegiatan yang semula dimaksudkan untuk memperbaiki pengelolaan wakaf justru berisiko menjadi ukuran keberhasilan yang berdiri sendiri.

Hal serupa perlu dicermati dalam sertifikasi nazhir. Peningkatan kompetensi merupakan kebutuhan nyata dan tidak patut dipertentangkan. Akan tetapi, kompetensi individu berbeda dari kapasitas organisasi. Seorang nazhir dapat memahami manajemen risiko, pengembangan aset, dan akuntansi wakaf, tetapi belum tentu memiliki kewenangan, dukungan sistem, atau sumber daya untuk menerapkannya.

Karena itu, jumlah peserta tersertifikasi tidak cukup menjadi ukuran akhir profesionalisasi.

Evaluasi perlu menjangkau perubahan praktik setelah enam bulan atau satu tahun. Sertifikasi seharusnya menjadi bagian dari proses transformasi kelembagaan, bukan sekadar capaian administratif yang selesai ketika sertifikat diterbitkan.

Dari perspektif ekonomi, persoalan ini berkaitan langsung dengan efisiensi alokasi sumber daya. Setiap rupiah yang digunakan untuk seminar, pelatihan, atau pengembangan kelembagaan memiliki biaya opportunity cost. Dana dan tenaga yang digunakan untuk satu kegiatan tidak dapat digunakan pada saat yang sama untuk kegiatan alternatif, seperti pendampingan nazhir, penyelesaian legalitas aset, penguatan akuntansi, atau peningkatan kapasitas usaha wakaf.

Tentu, kegiatan yang mahal tidak otomatis merupakan pemborosan. Forum berskala besar bisa menghasilkan kerja sama strategis dan perubahan kebijakan yang manfaatnya jauh melampaui biaya penyelenggaraan. Sebaliknya, kegiatan sederhana sekalipun dapat tidak efisien apabila tidak menjawab persoalan nyata. Ukuran yang tepat bukan kemewahan tempat atau keramaian peserta, melainkan kewajaran biaya dibandingkan manfaat yang diharapkan dan dapat ditelusuri.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait