REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jejak kelompok usaha asal Malaysia dan Singapura menjadi sorotan dalam kajian terbaru Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Organisasi lingkungan itu menelusuri 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan kelompok usaha besar.
Dalam kajian bertajuk “Siapa di Balik Api?” yang diluncurkan di Jakarta, Rabu (14/10/2026), Walhi menyoroti perlunya menelusuri tanggung jawab hingga tingkat kelompok usaha dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner), bukan hanya perusahaan pemegang izin yang berada langsung di lokasi kebakaran.
Baca Juga- Karhutla Hanguskan 833 Hektare Lahan di Jabar
- Indonesia Siapkan Data Karhutla Hadapi Pertanyaan di COP31 Turki
- Ini Tiga Faktor Mengapa Indonesia Rentan Karhutla Menurut Pakar
Walhi mengidentifikasi sembilan korporasi dengan konsentrasi titik panas tinggi yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa.
Namun, keterkaitan korporasi dengan titik panas tidak serta-merta membuktikan perusahaan atau pemiliknya melakukan pembakaran. Temuan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri hubungan kepemilikan, menguji dugaan pelanggaran, dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan.
Kajian Walhi menganalisis 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari-Agustus 2026. Perusahaan tersebut terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Analisis dilakukan dengan menggabungkan pemetaan spasial berbasis data satelit dan penelusuran struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir. Data titik panas yang digunakan memiliki tingkat kepercayaan di atas 80 persen. WALHI juga memasukkan perusahaan yang ditemukan mengalami kebakaran melalui pemantauan langsung, termasuk PT Monrad Intan Barakat dan PT Blossom Golden Sumatera.
Foto udara karhutla di Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/9/2026). - (ANTARA FOTO/Jojon)
Koordinator Pengkampanye Walhi, Uli Arta Siagian, menilai penegakan hukum karhutla harus menjangkau seluruh pihak yang memiliki kendali dan memperoleh keuntungan dari penguasaan lahan.
Menurut dia, struktur kepemilikan lintas negara yang berlapis berpotensi menyulitkan penelusuran pihak yang menikmati manfaat ekonomi sekaligus pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Walhi mendesak pemerintah membuka informasi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan, menyelidiki konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran, serta menelusuri pertanggungjawaban hingga perusahaan induk dan kelompok usaha pengendali.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika